Saturday, March 14, 2009

PUPUK ORGANIK UNTUK TANAMAN

PUPUK ORGANIK UNTUK TANAMAN
Pupuk merupakan salah satu sarana produksi terpenting dalam budidaya tanaman, sehingga ketersediaanya mutlak diperlukan untuk keberlanjutan produktivitas tanah dan tanaman serta ketahanan pangan nasional. Namun dewasa ini, produksi pupuk, khususnya pupuk anorganik terus menurun, sehingga harga pupuk ini menjadi semakin mahal dan di beberapa wilayah terjadi kelangkaan. Kondisi ini membuka peluang produksi berbagai jenis pupuk hayati dan pupuk organik untuk melengkapi kekurangan pasokan pupuk.
Pupuk hayati dan pupuk organik sudah sejak lama dikenal dan dimanfaatkan petani. Selain mampu menyediakan berbagai unsur hara bagi tanaman, kedua jenis pupuk ini juga berperan penting dalam memelihara sifat fisik, kimia, dan biologi tanah. Namun akibat ketergantungan yang berlebihan kepada pupuk anorganik, pemanfaatan kedua jenis pupuk ini menjadi tidak optimal.
Saat ini, kesempatan memproduksi pupuk hayati dan pupuk organik terbuka luas karena selain bahan bakunya melimpah dan bersifat terbarukan, kedua jenis pupuk ini bisa dibuat dan diproduksi secara komersial oleh berbagai kalangan termasuk pengusaha kecil-menengah (UKM). Sehubungan dengan itu perlu dibangun suatu kesepahaman tentang arah pengembangan pupuk hayati dan pupuk organik, etika komersialisasi, pentingnya baku mutu dan payung hukum, serta sosialisasi pemanfaatannya.
Dari acara temu produsen yang diikuti oleh berbagai produsen pupuk hayati dan pupuk organik, kontak tani, peneliti, pemerhati, dan pakar pupuk dari lembaga penelitian dan perguruan tinggi, telah dibahas dan dirumuskan berbagai kesepahaman, sebagai berikut:

Batasan (definisi) dan manfaat pupuk hayati & pupuk organik
1)      Pupuk Hayati adalah organisme yang menambat dan memfasilitasi penyerapan hara baik secara langsung maupun tidak langsung. Sedangkan Pupuk Organik adalah bahan yang sebagian besar berasal dari tanaman atau hewan yang telah melalui proses rekayasa untuk menyediakan hara dan bahan organik, memperbaiki sifat fisik, kimia dan biologi tanah.
2)      Pupuk hayati dan pupuk organik bukan sebagai pengganti pupuk anorganik, tetapi sebagai komplementer. Dengan demikian, baik pupuk hayati ataupun pupuk organik harus digunakan secara terpadu dengan pupuk anorganik untuk meningkatkan produktivitas tanah dan tanaman secara berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Pengembangan, sosialisasi, dan etika promosi pupuk hayati dan pupuk organik
3)      Penggunaan pupuk hayati dan pupuk organik perlu ditingkatkan, tidak hanya sebagai pemasok hara tanaman, tetapi juga ditujukan untuk memperbaiki sifat fisik, kimia, dan biologi tanah-tanah pertanian yang kian menurun terkait dengan menurunnya kadar bahan organik tanah.
4)      Perlu dipertimbangkan adanya insentif kepada produsen pupuk hayati dan pupuk organik untuk mempercepat penerapan/ penggunaan kedua jenis pupuk ini.
5)      Perlu dipertimbangkan adanya tata niaga pupuk hayati dan pupuk organik yang diatur oleh pemerintah karena pada saat ini pemasaran kedua jenis pupuk ini masih terkendala oleh tingginya biaya produksi.
6)      Sebagai salah satu instrumen produksi yang potensial, sosialisasi tentang manfaat pupuk hayati dan pupuk organik di kalangan pelaku usaha tani dan masyarakat perlu digalakkan. Sosialisasi dapat ditingkatkan melalui institusi penyuluhan.
7)      Dalam rangka melindungi konsumen (petani) dan untuk menjaga keberlanjutan usaha produsen perlu ditegakkan etika promosi yang rasional dan bertanggung jawab dalam komersialisasi pupuk hayati dan pupuk organik.

Baku mutu dan payung hukum pengembangan pupuk hayati dan pupuk organik
8)      Pengembangan produksi dan penggunaan pupuk hayati dan pupuk organik memerlukan adanya payung hukum yang mengatur aspek baku mutu, pendaftaran, peredaran/ komersialisasi, dan pengawasan mutu pupuk hayati dan pupuk organik.
9)      Baku mutu pupuk hayati dan pupuk organik serta pengawasannya diperlukan tidak hanya untuk melindungi konsumen (petani) dari pupuk berkualitas rendah, tetapi juga untuk melindungi produsen pupuk dalam negeri terhadap produk pupuk impor.
10)  Perlu dipikirkan aturan produk-produk hayati seperti pupuk hayati, amelioran hayati, pengendali patogen hayati, perombak bahan organik, probiotik dalam satu wadah microbial-based conditioner, apalagi diketemukannya mikroba yang memiliki fungsi ganda.
11)  Baku mutu pupuk hayati perlu segera diundangkan dalam bentuk peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia.
12)  Peraturan Menteri Pertanian No.02/Pert/HK.060/2/2006 tentang pupuk organik dan pembenah tanah perlu disosialisasikan secara luas kepada seluruh propusen pupuk di seluruh Indonesia.

Kelompok Kerja, Komisi Pupuk, dan Forum Komunikasi
13)  Perlu dibentuk Kelompok Kerja (Pokja) pupuk hayati dan organik untuk menyusun dan menyempurnakan baku mutu pupuk organik yang sudah ada dan pupuk hayati yang akan ditetapkan. Kelompok Kerja terdiri atas wakil-wakil seluruh pemangku kepentingan (stakeholders): pemerintah, perhimpunan profesi, produsen, dan pengguna.
14)  Perlu dibentuk Komisi Pupuk Nasional yang bekerja secara independen mengawasi tataniaga pupuk, termasuk pupuk hayati dan pupuk organik.
15)  Dalam rangka mempercepat aliran komunikasi dan informasi tentang perkembangan teknologi dan komersialisasi pupuk perlu dibentuk Forum Komunikasi Pupuk Nasional.

No comments:

Post a Comment